Rabu, 16 Desember 2015

Shalat Jama'



A.    SHALAT JAMA’ DAN QASHAR
1.    Pengertian shalat Jama’
Shalat jamak adalah menggabungkan atau mengumpulkan dua shalat fardhu dan dilaksanakan dalam satu waktu. Namun ada satu sholat yang tidak boleh dijamakkan, yaitu sholat Shubuh.
2.    Dalil naqli tentang shalat jamak
Hadits Rasulullah SAW :
Artinya: :“Dari Anas ia berkata : Adalah Rasulullah SAW apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat zuhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia shalat zuhur (dahulu) kemudian naik kendaraan.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i)
3.    Shalat yang boleh dijama’
a.     Duhur dengan Ashar
b.     Magrib dengan Isya’
4.    Syarat sah shalat jama’
a. Dilaksanakan dalam perjalan jauh yang jarak tempuhnya kurang lebih sampai 80,6 km.
b. Perjalanan itu tidak bertujuan maksiat, harus ada nilai ibadah.
c. Dalam keadaan ketakutan dan rasa sangat khawatir, seperti perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.
5.    Macam-macam shalat jama’
a.    Jama’ Taqdim
b.    Jamak Ta’khir
6.    Praktek
Cara melakukan shalat jama’ yaitu seperti shalat wajib lima waktu, perbedaanya adalah pada niat dan penggabungan itu sendiri. Adapun niatnya secara prinsip adalah menyebutkan nama shalat yang digabungkan, misalnya: duhur dengan ashar dan jama’ taqdim


Tidak ada komentar:

Posting Komentar