A. SHALAT JAMA’ DAN QASHAR
1. Pengertian shalat Jama’
Shalat
jamak adalah menggabungkan atau mengumpulkan
dua shalat fardhu dan dilaksanakan dalam satu waktu. Namun ada satu sholat
yang tidak boleh dijamakkan, yaitu sholat Shubuh.
2. Dalil naqli tentang shalat
jamak
Hadits Rasulullah SAW :

Artinya: :“Dari Anas ia berkata : Adalah
Rasulullah SAW apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia
mengakhirkan shalat zuhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak
antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum
ia pergi, maka ia shalat zuhur (dahulu) kemudian naik kendaraan.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Nasa’i)
3. Shalat yang boleh dijama’
a. Duhur
dengan Ashar
b. Magrib
dengan Isya’
4. Syarat sah shalat jama’
a. Dilaksanakan dalam perjalan jauh yang jarak tempuhnya kurang
lebih sampai 80,6 km.
b. Perjalanan itu tidak bertujuan maksiat, harus ada nilai ibadah.
c. Dalam
keadaan ketakutan dan rasa sangat khawatir, seperti perang, sakit, hujan lebat,
angin topan dan bencana alam.
5. Macam-macam shalat jama’
a. Jama’ Taqdim
b. Jamak Ta’khir
6. Praktek
Cara
melakukan shalat jama’ yaitu seperti shalat wajib lima waktu, perbedaanya
adalah pada niat dan penggabungan itu sendiri. Adapun niatnya secara prinsip
adalah menyebutkan nama shalat yang digabungkan, misalnya: duhur dengan ashar
dan jama’ taqdim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar